3 R untuk Pengolahan Sampah

Untuk mempertahankan Piala Adipura, Pemerintah Kabupaten Lahat serius menangani masalah sampah. Ke depan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).


Piala Adipura sudah dalam genggaman, tugas berat selanjutnya adalah mempertahankan agar piala bergengsi di bidang kebersihan tersebut dapat diraih kembali di tahun-tahun berikutnya. Salah satu indikator pentingnya adalah kebersihan, termasuk sampah. Untuk soal ini, pemerintah daerah Lahat secara sungguh-sungguh menanggulangi persoalan-persoalan sampah yang nyaris terjadi setiap hari.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan, dan Keindahan Kota Kabupaten Lahat Zulkarnain mengungkapkan jika dalam sehari saja ratusan orang membuang sampah, dapat dibayangkan betapa beratnya kerja petugas kebersihan. Menurut catatan tahun 2009, timbunan sampah Kota Lahat mencapai lebih dari 150 m3 per hari. Namun saat ini, timbunan sampah Kota Lahat masih bisa teratasi dengan pengelolaan sederhana.
“Kita punya TPA 6000 hektar. Kita juga upayakan pengomposan di sana, tapi masih sederhana. Ke depan kita sudah harus menggunakan teknologi untuk pengelolaan sampah, sebelum sampah benar-benar menimbulkan masalah,” ujarnya.

Pengelolaan sampah sebagai salah satu aspek dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sangat membutuhkan patisipasi penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Apabila pengelolaan sampah tidak ditangani secara baik, maka akan berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup di perkotaan.

Kendala yang sampai dengan saat ini masih dihadapi adalah keterbatasan sarana dan prasarana, ketersediaan bak sampah dan pengetahuan tentang pengelolaan dan manfaat sampah.

Untuk memudahkan pekerjaan itu, pihaknya melakukan pemantauan di dua lokasi, yakni Pasar Lematang dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Titik pantaunya adalah drainase, kios/los pedagang, fungsi dan kondisi TPS (tempat pembuangan sementara), tempat parkir, penataan PKL (pedagang kaki lima) serta pertokoan.

Ke depan, pihaknya akan berupaya mengubah orientasi pengelolaan sampah dari masyarakat yang menghasilkan sampah secara massal menjadi masyarakat yang dapat melakukan siklus material secara menyeluruh. Kebijakan ini dikenal dengan sebutan 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Reduce, adalah mengurangi semaksimal mungkin arus sampah menuju TPA. Reuse, adalah memanfaatkan kembali barang-barang yang masih bisa digunakan. Recycle, adalah mendaur ulang material tertentu,” Jelas Zulkarnain.

Dengan teknologi tepat guna, tak hanya berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sampah yang semula hanya sebagai barang kotor, berbau, menimbulkan penyakit dan mencemari lingkungan, dapat menjadi barang yang bisa dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Sampah anorganik bisa membantu mengembangkan industri daur ulang. Kertas bekas akan didaur ulang oleh industri kertas, sampah plastik dan kaca akan didaur ulang menjadi bahan baku industri. Sementara untuk sampah organik dapat mengembangkan industri kompos, menjadi pupuk organik dan juga dapat diolah menjadi industri energi.

“Saya berharap sekali, terapan teknologi untuk pengelolaan sampah ini bakal terwujud,” katanya. Untuk itu, ia sangat mengharapkan adanya komitmen dari semua pihak termasuk para pejabat supaya bersedia turun langsung ke lapangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ingin Berhaji dengan Bambang

Panorama Alami Air Terjun Perigi

JEJAK PENYAIR